Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis
  • Chairawan, Bukan Mawar Terakhir
  • Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana
  • Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani
  • Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film
  • Trailer Kedua Film Believe Dirilis, Tampilkan Sisi Emosional dan Perjuangan Keluarga Prajurit
  • Indro Ungkap Warkop DKI Pernah Dicatat di Map Kuning Era Orba
  • Dibintangi Amel Alvi dan Gibran Marten, Film “Lorong Kost” Siap Mencekam di Bioskop
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Heboh, Kominfo Akan Blokir Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp
News

Heboh, Kominfo Akan Blokir Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp

Redaksi BeritaIndonesiaBy Redaksi BeritaIndonesia18 Juli 2022
Facebook Twitter Email WhatsApp
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika. Ia menyampaikan, seluruh penyelenggara PSE swasta, baik swasta murni maupun swasta murni yang merupakan badan usaha milik negara, wajib mendaftar PSE untuk melengkapi persyaratan hukum paling lambat 20 Juli 2022.
Johnny juga menambahkan, pendaftaran PSE mudah dan tidak ribet karena bisa dilakukan melalui OSS (online single submission). Aturan pendaftaran diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan negara.
Johnny kembali menambahkan bahwa salah satu PSE sudah terdaftar di PeduliLindung. PeduliLindung termasuk dalam kategori PSE publik, yang saat mendaftar menggunakan mekanisme PSE publik. Selain PeduliLindung, PSE besar yang telah mendaftar ke PSE adalah Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.
Sedangkan untuk PSE yang belum terdaftar, website resmi daftar PSE Kominfo adalah YouTube, Google, Youtube, dan Meta serta anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook. Selain itu, ada juga PSE lain yang belum terdaftar yaitu Netflix, Twitter, PUBG Mobile dan ML (Mobile Legends).
Demikian informasi mengapa Kominfo akan memblokir Whatsapp, Google, Instagram, dan beberapa PSE lainnya.
1 2
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Kuasa Hukum Tony Surjana Tanggapi Dakwaan JPU Lewat Duplik

16 Juni 2025

Berlin Lee Berjuang Bertemu Anak dengan Mendatangi Rumah Mantan Suami

15 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis

26 Juni 2025
Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana

26 Juni 2025

Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani

26 Juni 2025

Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film

26 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.