Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika. Ia menyampaikan, seluruh penyelenggara PSE swasta, baik swasta murni maupun swasta murni yang merupakan badan usaha milik negara, wajib mendaftar PSE untuk melengkapi persyaratan hukum paling lambat 20 Juli 2022.
Johnny juga menambahkan, pendaftaran PSE mudah dan tidak ribet karena bisa dilakukan melalui OSS (online single submission). Aturan pendaftaran diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan negara.
Johnny kembali menambahkan bahwa salah satu PSE sudah terdaftar di PeduliLindung. PeduliLindung termasuk dalam kategori PSE publik, yang saat mendaftar menggunakan mekanisme PSE publik. Selain PeduliLindung, PSE besar yang telah mendaftar ke PSE adalah Spotify, Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, Ovo, Resso, Linktree, Mi Chat, Capcut, Helo, dan Dailymotion.
Sedangkan untuk PSE yang belum terdaftar, website resmi daftar PSE Kominfo adalah YouTube, Google, Youtube, dan Meta serta anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook. Selain itu, ada juga PSE lain yang belum terdaftar yaitu Netflix, Twitter, PUBG Mobile dan ML (Mobile Legends).
Demikian informasi mengapa Kominfo akan memblokir Whatsapp, Google, Instagram, dan beberapa PSE lainnya.
1 2