Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Dalam Perpres yang diteken 27 April 2020 itu, terdapat 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal.
Update
- Klarifikasi PN Jakarta Selatan, Terkait Gugatan Sarwendah Terhadap Ruben Onsu
- Lima Kali Tertangkap Narkoba, Rio Reifan Tidak Dapat Direhabilitasi
- Kembali Perseteru dengan Ayu Aulia, Ade Ratna Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan
- Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Gugatan Yang Dilayangkan Sarwendah Terhadap Ruben Onsu
- Resmi Bercerai dengan Teuku Ryan, Hak Asuh Anak Jatuh Pada Ria Ricis
- Sarwendah Bantah Kabar Gugat Perdata Ruben Onsu di PN Jakarta Selatan
- Sidang Dakwaan Ammar Zoni Terkait Narkoba Ditunda
- Band Lokal Hingga Internasional Siap Manggung di Hammersonic 2024