Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyebut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah dicegah ke luar negeri. Menurut Sudding, surat pencegahan Djoko Tjandra dikirim pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM pada awal Juli 2020.
Informasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III siang ini. Sudding awalnya mengungkapkan kronologis status Djoko Tjandra.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku belum mengetahui ihwal temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal foto surat jalan untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra yang disebut diberikan oleh salah satu instansi.