“Saya mohon dengan sangat kepada Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara dan kepala pemerintahan agar memperhatikan, serta Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat termasuk Kapolri untuk menonaktifkan sementara waktu. Kepala Divisi Propam Polri atas nama Ferdy Sambo,” kata Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
“Kemudian juga nonaktifkan Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga nonaktifkan Kapolda Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Kamaruddin menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan kasus ini bisa ditangani secara objektif. Kemudian, Kamaruddin meminta agar mobil bekas Irjen Sambo dari Magelang juga diamankan.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan yaitu pembunuhan dan penganiayaan terhadap Junchto secara bersama-sama dan dilanjutkan atau dibantu atau tidak dilakukan sendiri, kemudian pencurian dan peretasan.
“Tiga hal itu yang akan kita laporkan, mengenai senjata api nanti. Yang resmi ‘Bicara’ dulu agar projustitia agar kita tidak berpolemik,” kata Johnson.
Terkait barang bukti yang dibawa, Johnson mengatakan salah satunya adalah surat kuasa dari pihak keluarga. Bukti lainnya, terkait dugaan pembunuhan dan penganiayaan, dibuktikan dari video yang dikirimkan pihak keluarga mengenai kondisi luka di tubuh Brigjen J, selain luka tembak juga terdapat luka sayatan di bawah mata, hidung, leher, lebam di bagian mata. sisi kiri perut dan kanan, jari manis dan jari kaki rusak. Termasuk pencurian dan peretasan ponsel.
“Demikian pula CCTV-CCTV dari Magelang mulai dari jalan tol juga harus diamankan, jalur yang mereka lewati agar percakapan antara nomor telepon Brigjen Yoshua Hutabarat dengan pimpinannya juga bisa disita dari Telkom atau dari operatornya,” kata Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin meminta ponsel Sambo dan istrinya, PC, disita. Tak hanya itu, kata Kamaruddin, ponsel Bharada E dan pembantu Sambo lainnya perlu disita.
1 2