Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan sembilan hakim MK terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim sebagaimana tertuang salam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie karena seluruh hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Tak hanya itu, MKMK menilai para hakim itu membiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar.
Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia. Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia