Dua Jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak berstatus tersangka. Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, perkara ini ditangani KPK sejak proses penyidikan. Jadi tidak benar jika KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan.
