Praktisi hukum Krisna Murti menanggapi perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kewenangan penyidik yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau menurut saya itu sah saja, itu kewenangan penuntut umum kepada penyidik untuk memperpanjang sesuai yang diatur oleh KUHAP. Sebelum berkas menjadi P21, penyidik dapat melanjutkan permintaan kepada jaksa penuntut umum untuk memperpanjang,” jelas Krisna Murti.
Terkait alasan di balik perpanjangan tersebut, Krisna menduga penyidik belum menyelesaikan seluruh dokumen dan bukti yang dibutuhkan.
“Kalau melihat kasus ini, tentunya penyidik belum siap dengan berkas dan dokumen yang ada. Mereka tentu akan mempersiapkan dokumen-dokumen itu sambil mendalami atau mengembangkan kasus ini. Mungkin ada hal yang berkaitan yang belum tuntas oleh penyidik,” tambahnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan kasus ini berlanjut hingga tahap P21 setelah 40 hari masa penahanan, Krisna menilai hal tersebut belum bisa dipastikan.
“Menghadapi kasus ini, penyidik bagaimana konsepnya untuk P21, karena dia telah menetapkan NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka. Kalau kita sebagai pengacara tentu ingin melakukan perlawanan agar ini tidak menjadi P21,” ujarnya.
Lebih lanjut, Krisna menegaskan bahwa status tersangka belum tentu berujung pada penetapan bersalah di pengadilan.
“Bagi saya, setiap tersangka belum tentu bersalah, karena pengadilan yang menentukan,” pungkasnya.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
#nikmir #nikitamirzani #beritaindonesialink