Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan penerapan penggunaan Nomor Pokok Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digulirkan hari ini.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan peluncuran tersebut dalam rangka melakukan transaksi pelayanan dengan pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Tujuannya untuk mempermudah karena kadang kita minta maaf, kita juga suka lupa NPWP yang kita punya. Namun, kita tidak lupa NPWP yang kita punya,” ujarnya di acara “Perayaan Puncak Kependudukan Hari Pajak 2022” di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan.
Dalam salinan UU HPP disebutkan bahwa NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.
Kemudian disebutkan pula bahwa dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data umpan balik dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan perpajakan. basis data.
Penggunaan NPWP sebagai identitas Wajib Pajak orang pribadi memerlukan integrasi database kependudukan dengan database perpajakan yang digunakan untuk membentuk profil wajib pajak, dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajibannya. kewajiban pajak.
Suryo mengatakan, semoga ke depan penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.
“Untuk sinergi pendataan di beberapa kementerian dan lembaga serta pihak lain, yang memiliki sistem administrasi serupa,” ujarnya.
Selain itu, peluncuran ini juga merupakan awal karena dilaporkan baru 19 juta NIK yang mampu melakukan pencocokan data dengan Ditjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
1 2