“Masih banyak yang harus kita lakukan untuk menandingi dan insya Allah kita bisa bersama-sama,” pungkas Suryo.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan integrasi ini merupakan salah satu cara untuk memudahkan banyak pihak. Dia mencontohkan jika di Amerika Serikat (AS) ada yang namanya social security number.
“Jadi kalau ada SSN di AS, masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan NPWP, kalau datang ke sana langsung diberikan SSN untuk kependudukan jadi kalau ada kewajiban bisa pakai nomor itu,” ujarnya. kata dalam acara temu media di KPP Madya Denpasar, Bali, Kamis (4/11/2021).
Yoga mengatakan, saat ini DJP sedang berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri terkait integrasi tersebut. Ia memastikan meski terintegrasi, bukan berarti semua yang memiliki NIK harus membayar pajak.
“Bagaimana dengan administrasi? Artinya secara akademis NIK itu akan menjadi NPWP dan harus melakukan perpajakan ketika diaktifkan dari perspektif pajak. Misalnya, anak saya baru berusia 18 tahun dan sudah memiliki KTP (yang terintegrasi dengan NPWP). ya tidak diaktifkan,” katanya.
1 2