Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo, Otto Hasibuan, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diumumkan pada hari Senin, 3 Juni 2024. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap KPU dan Hakim MK Anwar Usman, di mana Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno juga menjadi pihak turut tergugat.
Dalam putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PNJKT.PST, pengadilan menegaskan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan menegaskan bahwa tuduhan praktik dinasti politik dan perbuatan melawan hukum yang dialamatkan kepada Joko Widodo tidak terbukti.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia. Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
https://www.beritaindonesia.link/
#ottohasibuan #jokowi #beritaindonesialink #jokowidodo #gibran #gibranrakabumingraka