Kediaman artis kontroversial Nikita Mirzani baru saja digeledah polisi dari Polres Serang. Terkait penggeledahan yang dilakukan siang tadi, Polres Serang yang diwakili Kapolres Kota Serang, Kbp Nugroho Arianto angkat bicara.
Nugroho mengungkapkan, penggeledahan di kediaman wanita yang disapa Nyai itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kota Serang, AKP David Adi Kusuma. Pencarian dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB.
“Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penggeledahan,” ujar Nugroho Arianto. Kamis, 14.07.2022.
“Dari rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan satu unit iPad milik tersangka NM dan telah dilakukan penyitaan,” tuturnya.
Nugroho juga menjelaskan, penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani. Nugroho menambahkan, penggeledahan dilakukan atas izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat ini juga telah ditunjukkan kepada Nikita Mirzani di rumahnya.
“Ini sesuai dengan pasal 33 KUHAP tentang cara penggeledahan dan pasal 38 KUHAP mengenai cara penyitaan,” jelas Nugroho Arianto.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana UU ITE. Sebagai informasi, Niki sempat mengunggah screenshot berisi pesan dari salah satu pilot bernama Andri yang pernah mengemudikan pesawat jet dan bekerja sama dengan Dito.
1 2