Mengenai kemungkinan diperiksa lagi hari ini, dia tidak mengatakan. Namun, Kasubdit IV Bareskrim Dittipideksus Kompol Andri Sudarmaji mengatakan, Ibnu akan diperiksa kembali pada pukul 14.00 WIB.
Sedangkan mantan Presiden ACT Ahyudin akan diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB. Penyidik ​​berencana juga memeriksa manajemen ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy.
Kuasa hukum Ibnu Khajar, Widad Talib, enggan mengomentari isi koper yang dibawa kliennya yang diduga berisi laporan keuangan ACT. Dia hanya akan memberikan informasi di lain waktu, tetapi tidak pada hari keempat.
“Nanti ya, nanti ada saatnya kami dari kejaksaan pasti akan memberikan informasi. Cuma minta izin jangan hari ini,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan santunan bagi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Awalnya, dana tersebut dialokasikan untuk membangun sarana pendidikan sesuai rekomendasi ahli waris korban.
Sebagai kompensasi atas tragedi kecelakaan tersebut, Boeing memberikan dua santunan, yaitu uang tunai kepada ahli waris masing-masing US$144.500 atau Rp2,06 miliar, dan bantuan nontunai berupa CSR.
Namun, dana yang diberikan diduga dikelola secara tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi petinggi organisasi filantropi itu.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi mempelajari Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .
1 2