Pemilik merek MS Glow, Shandy Purnamasari, mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan bisnis seperti biasa karena menilai putusan PN Surabaya tidak mengikat dan masih ada upaya banding.
Sebelumnya, PN Niaga Surabaya memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi dan penjualan setelah mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow).
“Kami masih memproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasa. Sementara itu, tim hukum kami juga terus menempuh jalur hukum kasasi,” kata Shandy dalam siaran pers, Rabu (13/7).
Shandy meyakini pihaknya baru pertama kali menggunakan merek MS Glow sejak 2013. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding.
Kami yakin keadilan akan ditegakkan, apalagi yang jelas kami yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pada 2016,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terkait penggunaan merek dagang MS Glow.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby telah diputus pada Rabu (12/7) ini dengan hasil dikabulkan sebagian.
1 2