“Sesuai yang disampaikan Kepala Bidang Propam, setelah terbitnya Perpol 7/2022 bisa dikatakan merevisi Perkap 19, langkah yang harus segera dilakukan adalah membentuk tim untuk memverifikasi keputusan Perkap 19 tersebut. Sidang kode etik 2020,” kata Dedi kepada wartawan.
Seperti diketahui sekarang ini, Komisi Peninjau (PK) untuk melakukan PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk untuk memimpin sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno.
Sebelumnya, pada Mei 2022 ICW menerbitkan rilis terkait Brotoseno yang diduga aktif setelah terjerat kasus korupsi. Padahal, menurut ICW, kasus tersebut berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno dinyatakan bersalah dalam putusan tersebut.
Tuduhan bahwa Brotoseno masih aktif juga sedang disorot. Pasalnya, mantan kekasih Angelina Sondakh itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta karena terlibat kasus suap terkait percetakan sawah. Ia dinilai menerima uang Rp 1,8 miliar karena menunda pemeriksaan saksi kasus percetakan sawah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menanggapi kritik masyarakat tentang peran aktif AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. Saat itu Jenderal Listyo Sigit sudah menyiapkan solusi agar akhir kontroversi tersebut sesuai dengan harapan publik.
Hingga akhirnya, Polri mengumumkan hasil uji materi (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri pengabdiannya di Polri setelah menerima putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
1 2