Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis
  • Chairawan, Bukan Mawar Terakhir
  • Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana
  • Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani
  • Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film
  • Trailer Kedua Film Believe Dirilis, Tampilkan Sisi Emosional dan Perjuangan Keluarga Prajurit
  • Indro Ungkap Warkop DKI Pernah Dicatat di Map Kuning Era Orba
  • Dibintangi Amel Alvi dan Gibran Marten, Film “Lorong Kost” Siap Mencekam di Bioskop
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Polisi Resmi Pecat AKBP Brotoseno!
News

Polisi Resmi Pecat AKBP Brotoseno!

Redaksi BeritaIndonesiaBy Redaksi BeritaIndonesia15 Juli 2022
Facebook Twitter Email WhatsApp
Polisi Resmi Pecat AKBP Brotoseno!
Polisi Resmi Pecat AKBP Brotoseno!
“Sesuai yang disampaikan Kepala Bidang Propam, setelah terbitnya Perpol 7/2022 bisa dikatakan merevisi Perkap 19, langkah yang harus segera dilakukan adalah membentuk tim untuk memverifikasi keputusan Perkap 19 tersebut. Sidang kode etik 2020,” kata Dedi kepada wartawan.
Seperti diketahui sekarang ini, Komisi Peninjau (PK) untuk melakukan PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk untuk memimpin sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno.
Sebelumnya, pada Mei 2022 ICW menerbitkan rilis terkait Brotoseno yang diduga aktif setelah terjerat kasus korupsi. Padahal, menurut ICW, kasus tersebut berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno dinyatakan bersalah dalam putusan tersebut.
Tuduhan bahwa Brotoseno masih aktif juga sedang disorot. Pasalnya, mantan kekasih Angelina Sondakh itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta karena terlibat kasus suap terkait percetakan sawah. Ia dinilai menerima uang Rp 1,8 miliar karena menunda pemeriksaan saksi kasus percetakan sawah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menanggapi kritik masyarakat tentang peran aktif AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. Saat itu Jenderal Listyo Sigit sudah menyiapkan solusi agar akhir kontroversi tersebut sesuai dengan harapan publik.
Hingga akhirnya, Polri mengumumkan hasil uji materi (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri pengabdiannya di Polri setelah menerima putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
1 2
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Kuasa Hukum Tony Surjana Tanggapi Dakwaan JPU Lewat Duplik

16 Juni 2025

Berlin Lee Berjuang Bertemu Anak dengan Mendatangi Rumah Mantan Suami

15 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis

26 Juni 2025
Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana

26 Juni 2025

Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani

26 Juni 2025

Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film

26 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.