“Untuk teror mungkin kita konfirmasi itu nanti kita melakukan penyelidikan kembali,” jelas AKP Nurma Dewi.
Sebelumnya diberitakan, polisi akan melakukan penyelidikan terkait dugaan terorisme tersebut. Teror itu dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman, beberapa waktu lalu. Menurut kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid, kedatangan Nindy, menurut kuasa hukum Sulaeman, meminta agar laporan terhadap pelantun lagu Untuk Sahabat itu dicabut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kronologis kasus Nindy Ayunda bermula setelah seorang wanita bernama Rini Diana membuat laporan ke polisi. Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2021 silam. Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, mantan sopir Nindy Ayunda, diduga menjadi korban kurungan majikannya.
Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan tuduhan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kebebasan Manusia. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan kurungan oleh Nindy Ayunda. Nindy Ayunda sudah dua kali mangkir dari kepolisian, seperti diberitakan dalam kasus dugaan kurungan Sulaiman.
Setelah absen dua kali, tampaknya penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda pada Senin, 18.07.2022. Namun, Nindy Ayunda kembali tidak menjawab panggilan tersebut. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan akan menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda pada Rabu, 20.07.2022.
1 2