Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis
  • Chairawan, Bukan Mawar Terakhir
  • Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana
  • Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani
  • Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film
  • Trailer Kedua Film Believe Dirilis, Tampilkan Sisi Emosional dan Perjuangan Keluarga Prajurit
  • Indro Ungkap Warkop DKI Pernah Dicatat di Map Kuning Era Orba
  • Dibintangi Amel Alvi dan Gibran Marten, Film “Lorong Kost” Siap Mencekam di Bioskop
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Polres Jakarta Selatan Masih Menunggu Itikad Baik Dari Nindy Ayunda
News

Polres Jakarta Selatan Masih Menunggu Itikad Baik Dari Nindy Ayunda

Redaksi BeritaIndonesiaBy Redaksi BeritaIndonesia25 Juli 2022
Facebook Twitter Email WhatsApp
“Untuk teror mungkin kita konfirmasi itu nanti kita melakukan penyelidikan kembali,” jelas AKP Nurma Dewi.
Sebelumnya diberitakan, polisi akan melakukan penyelidikan terkait dugaan terorisme tersebut. Teror itu dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman, beberapa waktu lalu. Menurut kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid, kedatangan Nindy, menurut kuasa hukum Sulaeman, meminta agar laporan terhadap pelantun lagu Untuk Sahabat itu dicabut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kronologis kasus Nindy Ayunda bermula setelah seorang wanita bernama Rini Diana membuat laporan ke polisi. Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2021 silam. Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, mantan sopir Nindy Ayunda, diduga menjadi korban kurungan majikannya.
Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan tuduhan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kebebasan Manusia. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan kurungan oleh Nindy Ayunda. Nindy Ayunda sudah dua kali mangkir dari kepolisian, seperti diberitakan dalam kasus dugaan kurungan Sulaiman.
Setelah absen dua kali, tampaknya penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda pada Senin, 18.07.2022. Namun, Nindy Ayunda kembali tidak menjawab panggilan tersebut. Penyidik ​​Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan akan menjemput paksa penyanyi Nindy Ayunda pada Rabu, 20.07.2022.
1 2
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana

26 Juni 2025

Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani

26 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis

26 Juni 2025
Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana

26 Juni 2025

Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani

26 Juni 2025

Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film

26 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.