Kegaduhan yang ditimbulkan oleh Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pekan lalu berbuntut panjang. Pengadilan resmi mengambil langkah tegas dengan melaporkan mereka ke Bareskrim Polri.
Hari ini (11/2), Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi melaporkan Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, serta tim pengacaranya ke Mabes Polri, Jakarta Selatan. Laporan ini terkait kericuhan yang terjadi selama persidangan.
Dalam laporan tersebut, Razman dan tim kuasa hukumnya dijerat dengan tiga pasal. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap badan hukum, dan Pasal 217 KUHP mengenai tindakan membuat gaduh di dalam sidang.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Langkah ini menandakan ketegasan pihak pengadilan dalam menjaga ketertiban proses hukum di persidangan.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
#razmanarifnasution #firdausoiwobo #beritaindonesialink