Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Nama Baik Tercemar, Hamish Daud Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah
  • Maudy Koesnaedi Ungkap Rahasia Awet Muda
  • Dewanto Rutin Antar Anak Sekolah, Sebut Itu Kebijakan Sang Istri
  • Maxime Bouttier Ungkap Lagu Pertama Dear9three Didedikasikan untuk Luna Maya
  • Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys
  • Pinkan Mambo Bongkar Masa Lalu Ahmad Dhani dan Maia Estianty: Romantis dan Penuh Cinta
  • Vadel Badjideh Jalani Sidang Tertutup di PN Jaksel, Akui Rindu Ngedance
  • Denada Bawa Aisha Liburan ke Indonesia Untuk Pertama Kali Setelah 7 Tahun Tinggal di Singapura
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Resmi Dilaporkan PN Jakarta Utara ke Bareskrim Mabes Polri
News

Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Resmi Dilaporkan PN Jakarta Utara ke Bareskrim Mabes Polri

Editor BeritaIndonesiaBy Editor BeritaIndonesia11 Februari 2025
Facebook Twitter Email WhatsApp

Kegaduhan yang ditimbulkan oleh Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pekan lalu berbuntut panjang. Pengadilan resmi mengambil langkah tegas dengan melaporkan mereka ke Bareskrim Polri.

Hari ini (11/2), Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi melaporkan Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, serta tim pengacaranya ke Mabes Polri, Jakarta Selatan. Laporan ini terkait kericuhan yang terjadi selama persidangan.

Dalam laporan tersebut, Razman dan tim kuasa hukumnya dijerat dengan tiga pasal. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap badan hukum, dan Pasal 217 KUHP mengenai tindakan membuat gaduh di dalam sidang.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Langkah ini menandakan ketegasan pihak pengadilan dalam menjaga ketertiban proses hukum di persidangan.

Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.

Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia

Beranda 2022

#razmanarifnasution #firdausoiwobo #beritaindonesialink

Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Nama Baik Tercemar, Hamish Daud Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah

18 Juli 2025

Deolipa Yumara Sebut Pencabutan Gugatan Nikita Mirzani sebagai Langkah Strategis

15 Juli 2025

Nikita Mirzani Tarik Gugatan Dugaan Wanprestasi terhadap Reza Gladys di PN Jaksel

15 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Nama Baik Tercemar, Hamish Daud Polisikan Akun Medsos Penyebar Fitnah

18 Juli 2025

Maudy Koesnaedi Ungkap Rahasia Awet Muda

18 Juli 2025

Dewanto Rutin Antar Anak Sekolah, Sebut Itu Kebijakan Sang Istri

18 Juli 2025

Maxime Bouttier Ungkap Lagu Pertama Dear9three Didedikasikan untuk Luna Maya

18 Juli 2025

Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys

17 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.