“Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” kata Zulpan.
Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditangkap atau tidak setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kemudian, saksi ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE,” katanya.
“Kami akan sampaikan nanti tetapi, tentunya postingannya ini yang membuat viral, kemudian juga yang dilaporkan oleh para pelapor itu adalah postingan Roy Suryo,” terangnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli sebelum menetapkan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka. Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 13 saksi ahli yang diperiksa terdiri dari tiga orang ahli bahasa, tiga orang saksi ahli agama, dan satu orang ahli media sosial.
Selain saksi ahli, polisi juga memeriksa delapan saksi lainnya. Maka, setelah memeriksa semua saksi dan ahli, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka. Namun, Zulpan enggan menyebut alasan penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Soal itu sudah masuk investigasi teknis dan Zulpan belum bisa menyampaikannya ke publik.
1 2