Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
“Ya dia tersangka,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat.
Saat ini, kata Zulpan, Roy Suryo sudah berada di Mapolres Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme patung Buddha yang diedit menyerupai wajah Presiden Indonesia Joko Widodo.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status tersangka,” kata Zulpan. Namun, Zulpan belum bisa memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ditahan atau tidak, nanti kita update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” kata Zulpan.
Roy Suryo sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/7/2022). Saat itu, Roy menjalani pemeriksaan pendahuluan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Sebagai informasi, Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi sudah masuk ke tahap penyidikan. Unggahan tersebut menjadi viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo di akun Twitter @KRMTROySUryo2.
“Status proses penyidikan ditingkatkan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dedi mengatakan kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, laporan yang diterima Bareskrim terkait unggahan yang dilakukan Roy Suryo telah dialihkan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.
“Tadi malam berkas perkara yang dilakukan Bareskrim diserahkan ke Polda Metro Jaya. Sehingga Polda Metro akan menangani hal-hal yang berkaitan dengan laporan kasus Rumah Sakit (Roy Suryo),” kata Dedi.
Secara terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
1 2