“Ini berdasarkan laporan 20 Juni 2022, pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo,” kata Zulpan.
“Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh Kevin Wu pada 20 Juni 2022 per hari ini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy juga mengunggah meme tersebut. Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, menyebut meme yang diunggah ulang Roy Suryo itu adalah gambar editan patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Buddha tersebut karena mengunggah ulang gambar tersebut dengan tulisan “lucu” dan “lucu”. “Kalimat yang dia tambahkan ‘lucu hehehehe ambyar’. Itu bahasa yang sangat melecehkan,” kata Herna saat itu.
“Dia tahu itu diedit, dia tahu itu simbol agama yang sangat sakral bagi kita, dia tahu itu diubah, tapi dia ditertawakan,” lanjut Herna.
1 2