Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis
  • Chairawan, Bukan Mawar Terakhir
  • Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana
  • Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani
  • Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film
  • Trailer Kedua Film Believe Dirilis, Tampilkan Sisi Emosional dan Perjuangan Keluarga Prajurit
  • Indro Ungkap Warkop DKI Pernah Dicatat di Map Kuning Era Orba
  • Dibintangi Amel Alvi dan Gibran Marten, Film “Lorong Kost” Siap Mencekam di Bioskop
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Samsat Hapus Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak Lebih Dari 2 Tahun
News

Samsat Hapus Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak Lebih Dari 2 Tahun

Redaksi BeritaIndonesiaBy Redaksi BeritaIndonesia22 Juli 2022
Facebook Twitter Email WhatsApp
Samsat Hapus Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak Lebih Dari 2 Tahun
Samsat Hapus Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak Lebih Dari 2 Tahun
Tim Pembina Samsat akan menghapus data kendaraan bermotor yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari dua tahun.
Humas PT Jasa Raharja (Persero), Panji, mengatakan keterlambatan pembayaran pajak juga terlihat dari pendaftaran ulang setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
“Betul, tapi sekarang masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat. Sekedar informasi untuk kendaraan yang tidak daftar, jadi patokannya data STNK kalau mati dua tahun,” kata Panji, Selasa (19/7/2022). ).
Namun, Panji mengatakan pihaknya belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan berlaku. Saat ini Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Masih menunggu keputusan rapat pengawas Samsat, sementara masih dalam tahap sosialisasi,” katanya.
Kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dasar penetapan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Tiga instansi di Samsat, yakni Jasa Raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi persoalan utama yang dihadapi.
Data Jasa Raharja mencatat ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan potensi penerimaan pajak nominal diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.
1 2
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Kuasa Hukum Tony Surjana Tanggapi Dakwaan JPU Lewat Duplik

16 Juni 2025

Berlin Lee Berjuang Bertemu Anak dengan Mendatangi Rumah Mantan Suami

15 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Band Sabdo Jagad Kembali Lewat “Ilusi Ketiga”, Terinspirasi dari Kisah Pribadi Sang Vokalis

26 Juni 2025
Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025

Dukungan Keluarga untuk Vadel Badjideh Hadapi Sidang Perdana

26 Juni 2025

Vadel Badjideh Disidangkan Pada Hari Ini Atas Laporan Nikita Mirzani

26 Juni 2025

Ingin Menikah, Amel Alvi Tinggalkan Dunia Malam Fokus Bisnis dan Main film

26 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.