Untuk menutupi kerugian tersebut, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi di Samsat.
Dari pihak Kepolisian, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Salah satunya melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar STNK dan tanda pengenal kendaraan bermotor.
Adapun untuk pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009 dan memperoleh informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
E-TLE merupakan sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.
Sedangkan dari pihak Kementerian Dalam Negeri, upaya yang dilakukan adalah mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Daerah terkait PKB.
Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Transfer Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong pendaftaran pengesahan PKB.
Kemendagri juga memberikan surat edaran kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk pemanfaatan Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam mengoptimalkan penerimaan PKB.
Dari sisi Jasa Raharja melalui dukungan validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pengembangan sistem integrasi data kendaraan tunggal. Jasa Raharja juga mensosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB.
1 2