“Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu,” pungkas Kombes Pol Shinto Silitonga.
“Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat 22.07.2022.
Meski surat perintah penangkapan terhadap Nikita Mirzani sudah dikeluarkan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Shinto juga mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan sore ini.
“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” ungkapnya.
Kombes Shinto Silitonga juga menegaskan pihaknya akan melanjutkan kasus yang menimpa Nikita Mirzani. Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Sebelum ditangkap, polisi sempat menggerebek kediaman Nikita Mirzani. Kemarin, Nikita Mirzani ditangkap polisi secara paksa saat berada di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
“Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” pungkasnya.
1 2