Draf Rancangan Undang-undang KUHP (RUU KUHP) disorot publik karena di dalamnya terdapat aturan menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa terancam hukuman dua tahun penjara.
Otto Hasibuan Menyikapi Soal 3 Putusan PN Jakpus dan PTUN Tentang Keluarga Presiden Jokowi3 Juni 2024