Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Dalam Perpres yang diteken 27 April 2020 itu, terdapat 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal.
Update
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Doktif Sambangi Polda Metro Jaya
- Akui Salah, Richard Lee Mundur Review Skincare: Bukan Tugas Saya
- Alasan Fitri Salhuteru Serang Nikita Mirzani di Media Sosial
- Sherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
- Rizal Djibran Kenang Sosok Sandy Permana: Orangnya Baik
- Garry Julian Serahkan Laporan Uang Donasi Agus Salim yang Dialihkan ke Korban Bencana NTT
- Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Pesinetron Sandy Permana: Begini Kronologinya
- Konflik PT GMA dan ASA Kian Menanas: Gugatan Hingga Laporan ke Polda Jawa Tengah