Kasus sengketa tanah dan bangunan antara PT Persada Gading Elok (PGE) dengan Golden Leaf Restoran Internasional (GLRI) akhirnya mencapai titik terang.
Clance Pakpahan menyatakan bahwa pada 7 Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menolak seluruh gugatan PGE dan mengabulkan sebagian gugatan GLRI.
“Perkara antara PT. Persada Gading Elok yang menggugat Golden Leaf Internasional sudah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditolak sepenuhnya. Sedangkan gugatan rekompensi Golden Leaf dikabulkan sebagian. Namun sepertinya mereka ingin melakukan banding, dan kontrak memori banding sudah kami kirimkan”, Ungkap Kuasa Hukum GLRI, Clanse Pakpahan, saat ditemui di Gelapa Gading, Jakarta Utara, (22/7/2023).
Sebelumnya, GLRI dan tenant lain di Kelapagading Trade Center (KTC) mengalami sengketa dengan pengelola, PGE, karena tidak adanya pemenuhan kewajiban oleh PGE kepada GLRI dan tenant lainnya.
Meskipun demikian, sampai saat ini PT Persada Gading Elok belum memenuhi kewajiban sesuai dengan surat perjanjian. Seperti akses listrik, penggunaan lantai, penggunaan ruang restauran dan ballroom.
“Sampai sekarang ya seperti ini. Masih pakai genset tidak ada listrik. Sampai sekarang juga tidak ada kompensasi. Dan sebenarnya kan fasilitas ini bukan hanya Golden Leaf tapi juga tenant dan pengunjung lain”, ucap Pakpahan.
PGE diketahui menghentikan akses fasilitas seperti listrik, lift, dan fasilitas penunjang operasional lainnya. Selain itu, GLRI juga diduga mengalami penjarahan, perusakan dan penyegelan fasilitas pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pakpahan, mewakili GLRI dan tenant lain di KTC juga meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. Karena sengketa gedung KTC menyangkut fasilitas umum dan kepentingan publik.
“Ya kebenaran harus ditegakkan. Mungkin juga doa dan dukungan dari pengunjung yang pernah datang ya. Jadi kami juga meminta kepada masyarakat untuk mengawal jalannya perkara ini, agar semua transparan dan adil”, tutup Pakpahan.