Olivia Nathania atau Oi putri pertama dari artis Nia Daniaty ini divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan bulan Maret 2022 lalu, atas kasus penipuan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Walaupun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Melalui kuasa hukumnya Olivia tetap mengajukan banding atas dugaan penipuan CPNS tersebut.
Korban yang berjumlah 179 orang ini masih menggugat Oi dan suaminya Rafly N Tilaar. Adapun total kerugian dari 179 korban mencapai lebih dari Rp 8,1 Miliar.
Namun kini nama Nia daniaty ikut terseret dalam kasus anaknya tersebut.
Melalui kuasa hukum para korban Desi Hadi Saputri SH MH, Sarto SH dan Agustin Karnu (guru sma Oi), pihaknya kini masih melakukan upaya hukum secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut pengembalian uang para korban yang mencapai Rp 8,1 miliar.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia. Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia