Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana Virus Corona atau COVID-19. Status tersebut akan berlaku hingga 29 Mei 2020.
Penetapan status tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah.