Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar. Karen lepas dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.
Update
- Agus Salim Akan Jalani Operasi Mata di Singapura Tanpa Uang Donasi
- Musisi Kenamaan Tanah Air Siap Ramaikan Malam Puncak AMI Awards 2024
- Gelar Pernikahan, Nia LIDA Diberi Uang Panai Rp1,5 Miliar hingga Perusahaan
- Duka Mendalam Dede Yusuf Kenang Kepergian Ibunda
- Dede Yusuf Ungkap Mendiang Ibunda Sempat Menjalani Perawatan Selama 60 Hari di ICU
- Suasana Rumah Duka Ibunda Dede Yusuf
- 17 Tahun Menikah, Asri Welas Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Depok
- Sarwendah Tetap Berhubungan Baik dengan Ruben Onsu Pasca Bercerai